Integrasi data ini dapat meningkatkan efektivitas teknologi big data yang dapat membantu lembaga dalam mengakses data masyarakat secara terpusat, menghindari adanya double data, kesalahan data hingga permasalahan lainnya.I

Tak akan sekadar jadi wacana, pengintegrasian Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sedang disiapkan untuk segera direalisasikan.

Dikabarkan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Pemanfaatan NIK KTP dan Data Kependudukan dalam DJP, di mana akan menjadi langkah awal untuk membuatnya terwujud.

“Perjanjian ini merupakan addendum dari perjanjian kerja sama sebelumnya yang telah ditandatangani 2 November 2018 yang bertujuan untuk memperkuat integrasi data antara DJP dan Ditjen Dukcapil, utamanya terkait NIK dan NPWP,” demikian dikatakan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor, Jumat (20/5/2022)

Peraturan ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan tentang penggunaan NIK sebagai kartu identitas NPWP bagi warga negara Indonesia dalam pembayaran pajak.

Sebenarnya perjanjian tersebut merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak dalam Pelayanan Publik, yakni kewajiban pencantuman NIK dan/atau NPWP dalam layanan publik dan kegiatan pemadanan dan pemutakhiran Data Kependudukan dan basis data perpajakan.

Disinyalir dengan peraturan itu nantinya bakal meningkatkan kemudahan masyarakat wajib pajak dalam mengakses dan mengetahui setiap informasi terbaru, serta mendapatkan layanan perpajakan dalam gerakan satu data Indonesia.

Ditambah lagi, integrasi data tersebut juga dipandang perlu demi diperkuat dengan penegakan kepatuhan perpajakan. Ke depannya, data kependudukan akan menjadi satu-satunya sumber data yang bisa digunakan oleh banyak instansi dan lembaga untuk efektivitas pengawasan kepatuhan perpajakan.

Lalu kapan layanan integrasi itu akan mulai diberlakukan?

Rencananya ketentuan pengintegrasian akan mulai diterapkan pada tahun 2023 mendatang. Diharapkan integrasi data ini dapat meningkatkan efektivitas teknologi big data yang dapat membantu lembaga dalam mengakses data masyarakat secara terpusat, menghindari adanya double data, kesalahan data hingga permasalahan lainnya.