Presiden Joko Widodo merencanakan akan membangun superhub ekonomi untuk Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Rencana tersebut tertera pada Peratuaran Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita IKN yang diteken oleh Presiden Jokowi pada 18 Apri 2022.
Pada Pasal 26 ayat (1) Perpres tersebut, Jokowi telah mengatur untuk pengembangan Superhub ekonomi di ibu kota baru nantinya dilakukan melalui kerja sama antara Otoritas IKN daerah mitra IKN.
Dikutip dari Perpres “Otoritas Ibu Kota Nusantara dapat bekerja sama dengan Daerah Mitra yang berlokasi di Pulau Kalimantan.” Pada aturan berikutnya yaitu mengenai penentuan daerah mitra dilakukan berdasarkan keputusan Kepala Otoritas IKN sesuai kriteria dan perimbanganya yang telah ada.
“Dengan berpedoman pada Rencana Induk Ibu Kota Nusantara, Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara, dan peraturan perundang – undangan mengenai Ibu Kota Negara.” lanjut Perpres tersebut.
Diketahui pula bahwa Otoritas IKN dan Daerah dapat melakukan kolaborasi dan bersinergi dengan daerah lainnya yang telah berkembang. Kerjasama itu juga tidak terbatas di wilayah Pulau Kalimantan melainkan wilayah lainnya di Indonesia.