Terdapat beberapa perubahan mendasar yang perlu dicermati masyarakat, di antaranya soal larangan mencatatkan nama identitas dalam Kartu Keluarga (KK) dan E-KTP dengan singkatan atau kurang dari dua kata.

Sebuah aturan baru dalam hal administrasi kependudukan dicanangkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.

Mulai diundangan dan dinyatakan berlaku sejak 21 April 2022 lalu, rupanya terdapat beberapa perubahan mendasar yang perlu dicermati masyarakat, di antaranya soal larangan mencatatkan nama identitas dalam Kartu Keluarga (KK) dan E-KTP dengan singkatan atau kurang dari dua kata.

Ketentuan soal penulisan nama di KK dan KTP yang diberlakukan dengan Permendagri di atas antara lain sebagai berikut:

Nama tidak boleh disingkat

Warga yang membuat KTP tidak diperkenankan menyingkat nama, kecuali jika nama tersebut bukan merupakan singkatan dari nama lain.

Dilarang mencantumkan angka, tanda baca, gelar pendidikan dan keagamaan

Nama yang dicantumkan tidak boleh ada bagian yang berupa angka dan tanda baca. Selain itu, gelar pendidikan dan keagamaan juga dilarang untuk dicantumkan.

“Tata cara penencatatan nama pada dokumen kependudukan dilarang disingkat, kecuali tidak diartikan lain; menggunakan angka dan tanda baca; dan mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil,” tulis Pasal 5 ayat (3) Permendagri tersebut.

Maksimal 60 huruf

Melalui aturan baru tersebut, nama yang dicantumkan dalam KTP juga tidak boleh melebihi batasan yang ditentukan, yakni maksimal 60 huruf termasuk dengan spasi.

Minimal dua kata

Mencantumkan nama di KTP wajib dilakukan dengan minimal terdiri dari dua kata. Juga disebutkan bahwa nama lain seperti marga atau famili termasuk satu kesatuan dengan nama yang dicantumkan. Kaidah-kaidah baru mengenai penulisan nama tersebut ditujukan agar menghindari multitafsir, pemaknaan negatif, serta agar nama yang dicantumkan mudah dibaca.

“Jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi dan jumlah kata paling sedikit dua kata,” bunyi poin b dan c Pasal 4 ayat 2.

Pengubahan nama harus melalui Keputusan Pengadilan Negeri

Tak sebatas soal pencantuman nama, Permendagri tersebut juga mengatur beberapa hal lain terkait pengubahan nama. Di mana dikatakan, nama yang diubah harus terlebih dahulu menempuh proses penetapan di Pengadilan Negeri. “Dalam hal Penduduk melakukan pembetulan nama, pencatatan pembetulan nama termasuk bagian pembetulan Dokumen Kependudukan berdasarkan dokumen otentik yang menjadi dasar untuk pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal 4 ayat 4.