Dengan ini, masyarakat tidak perlu lagi mengkhawatirkan persoalan tentang kekurangan biaya untuk persaingan hingga perawatan bayi yang baru lahir.

Beberapa waktu lalu Presiden Indonesia Joko Widodo mengeluarkan sebuah aturan baru terkait penanggungan biaya untuk ibu hamil dan anak yang baru lahir. Dijelaskan bahwa akan terdapat peningkatan akses pelayanan Kesehatan, termasuk persalinan, untuk masyarakat.

Dimana hal ini tertuang dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022 yang baru disahkan pada 12 Juli lalu. “Untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk meningkatkan akses pelayanan Kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui program Jaminan Persalinan (Jampersal) yang disesuaikan dengan manfaat dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional.” Berikut bunyi Inpres tersebut.

Dengan ini, masyarakat tidak perlu lagi mengkhawatirkan persoalan tentang kekurangan biaya untuk persaingan hingga perawatan bayi yang baru lahir. Adapun pendanaan program tersebut akan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setempat.

Presiden Jokowi pun telah menginstruksikan kepada Kementerian Kesehatan (Menkes) untuk menyiapkan agenda serta menetapkan teknis pelayanan Kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, hingga bayi yang baru lahir.

Mengingat tentang target dari program ini adalah masyarakat miskin dan tidak mampu, Menkes juga diminta untuk melakukan pendataan. Data tersebut diharapkan dapat menetapkan sasaran ibu hamil, bersalin nifas, dan bayi baru lahir untuk program tersebut.

Selain kepada Kemenkes, Jokowi turut menginstruksikan agar program tersebut dapat sejalan dengan BPJS Kesehatan masyarakat. Selain itu, Kementerian Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, hingga Menteri Sosial juga dilibatkan dalam pembangunan skema Jampersal tersebut.