Saat ini masyarakat Indonesia masih harus tetap mewaspadai penyebaran Covid-19 yang masih terus terjadi. Hal tersebutlah yang membuat Pemerintah terus mendorong untuk menyesuaikan aturan perjalanan dalam dan luar negeri melalui 2 Surat Edaran (SE) Satgas Pananganan Covid-19.
Untuk para Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) terdapat penyesuaian kebijakan perjalanan dalam negeri yang diatur dalam SE No. 21 Tahun 2022. Sementara bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) terdapat penyesuaian kebijakan perjalanan luar negeri yang diatur dalam SE No. 22 Tahun 2022.
Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 17 Juli 2022, yang telah disampaikan dalam keterangan tertulis oleh Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito pada Jumat (8/7/2022).
“Kebijakan akan berlaku per 17 Juli, dan akan dievaluasi setelah berjalan. Satgas merilis kebijakan 10 hari sebelumnya sebagai pra kondisi, sehingga masyarakat punya waktu untuk mendapatkan vaksin booster,” ungkap Prof. Wiku Adisasmito yang dikutip dari prambors.
Dijelaskan dalam SE No.21/2022 terkait PPDN tersebut, Wiku menyatakan akan terdapat beberapa penyesuaian.
Pertama, pembedaan syarat testing berdasarkan status vaksinasi, rinciannya:
- PPDN yang sudah vaksin dosis ketiga (booster), tidak wajib testing.
- PPDN dengan dosis kedua, hasil rapid tes antigen 1×24 jam atau PCR 3×24 jam harus negatif.
- PPDN dengan dosis kedua bisa mendapatkan booster di lokasi keberangkatan (on-site)
- PPDN yang baru menerima vaksin dosis pertama wajib PCR 3×24 jam
- Anak usia 6 – 17 tahun tidak wajib melakukan testing, namun wajib menyertakan bukti vaksin dosis lengkap
- Anak usia kurang dari 6 tahun, tidak perlu melakukan pemeriksaan dan vaksinasi namun wajib bersama pendamping perjalanan
Kedua, terdapat beberapa pengecualian persyaratan perjalanan, yaitu:
- Untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi darat kendaraan pribadi atau umum dan kereta api dalam satu wilayah/Kawasan aglomerasi perkotaan
- Moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).
- Pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Wiku menyampaikan, untuk melengkapi atauran mobilitas dalam negeri, pengaturan wajib booster sebagai prasayarat mengakses fasilitas publik akan dimuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri terbaru.