Secara resmi mulai terhitung Tanggal 1 April 2022, Pukul 00.00 waktu setempat jenis bensi Pertamax akan dilakukan penaikan harga sebesar Rp 12.500 oleh Pertamina melali PT Pertamina Patra Niaga.
Hal ini pun di jelaskan oleh Pjs. Corporate Secretary PT Pertamina Parta Niaga, SH C&T PT Pertamina (Persero), Irto Ginting ia menjelaskan bahwa harga BMM RON 92 ini akan menjadi RP 12.500 per liter (untuk daerah dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor/PBBKB 5 persen) yang sebelumnya harga per liter Rp 9.000.
“Pertamina selalu mempertimbangkan daya beli masyarakat, harga pertamax ini lebih kompetitif di pasar atau dibandingkan harga BBM sejenis dari operator SPBU lainya. Ini pun baru dilakukan dalam kurun waktu 3 tahun terakhir, sejak 2019,” ungkapnya Irto dikutip dari keterangan resmi Pertamina, Kamis 31 Maret 2022.
Irto pun menambahkan bahwa penyesuaian harga ini masih di bawah nilai keekonomiannya. Sebelumnya, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerjasama Kementerian ESDM, Agung Pribadi dalam keterangan tertulisnya menyatakan dengan mempertimbangkan harga minyak bukan Maret yang jauh lebih tinggi dibandingkan Februari, maka harga keekonomian atau batas atas BBM umum RON 92 bukan April 2022 akan lebih tinggi lagi dari RP 14.526 per liter, bisa jadi sekitar Rp 16.000 per liter.
Hal ini membuat penyusuaian harga Pertamax menjadi Rp 12.500 per liter ini masih lebih rendah Rp 3.500 dari hilai keekonomiannya. “Ini kita lakukan agar tidak terlalu memberatkan masyarakat”
Meski Pertamax mengalami kenaikan harga namun untuk ketiga jenis bensi non subsidi lainya tidak mengalami kenaikan atau tidak mengalami perubahan. Begitu juga dengan harga bensin bersubsidi tidak mengalami kenaikan masih dengan harga yang biasanya kita beli.