Ketiga RUU yang telah disahkan ini membahas mengenai daerah otonomi baru untuk Provinsi Papua yang akan mengalami pemekaran menjadi Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengan dan Provinsi Pegunungan. Menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian pemekaran Provinsi Papua berasal dari aspirasi masyarakat setempat.
Hasil dari pengesahan RUU ini membuat Indonesia yang semulanya memiliki 34 Provinsi bertambah menjadi 37 Provinsi. Ketua DPR RI, Puan Maharani juga menjelaskan bahwa tujuan dari pemekaran ini untuk memberikan hak rakyat Papua dan pemerataan pembangunan di daerah Provinsi Papua.
Provinsi Papua Selatan akan menetapkan ibu kota mereka di Marauke. Sedangkan provinsi Papua Tengah akan memiliki ibu kota di Nabire. Kemudian untuk ibu kota Provinsi Pegunungan akan berkedudukan di Jayawijaya.