Entah menandakan perekonomian rakyat Indonesia situasinya sedang bagaimana, tetapi nyatanya pinjol (pinjaman online) seperti jamur saja, bertumbuh marak di mana-mana menawarkan jasa. Saking maraknya, siapa pun mudah menemukan iklannya di YouTube, di berbagai platform medsos sampai yang dikirimkan lewat nomor tak dikenal via SMS.
Meski kesannya menarik, banyak yang menyebut pinjol atau fintech lending seperti ranjau saja. Jika korban berhasil terjerat, maka harus siap-siap “meledak” karena tak sedikit yang kemudian jadi tercekik utang piutang yang beranak pinak.
Apalagi tak semua platform yang menyediakan layanan peminjaman uang tersebut dilengkapi legalitas jelas. Legalitas terkait aktivitas peminjaman uang secara online harus datang dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku lembaga pengawas kegiatan sektor keuangan. OJK biasanya merilis daftar platform pinjaman online beserta statusnya. Per 2 Maret 2022 ada sebanyak 102 platform pinjol yang dikategorikan legal sesuai rilisan OJK.
Meski platform pinjol legal jumlahnya sudah cukup banyak, kenyataannya platform yang ilegal pun masih bertumbuh pesat. Dari laman resmi Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi OJK, setidaknya terdapat lebih dari 5.000 platform pinjaman online legal yang telah diblokir. Ketika platform pinjaman online diberi status ilegal, tentunya mekanisme peminjaman uang yang ditawarkan bertentangan dengan peraturan di Indonesia dan disinyalir bisa berbahaya karena akan merugikan masyarakat atau konsumen.
Untuk mengetahui mana platform pinjol yang legal atau ilegal sebenarnya mudah saja. Selain tidak terdaftar di OJK, pinjol illegal alias fintech abal-abal dapat dikenali dari ciri-cirinya antara lain tidak memiliki layanan pengaduan dengan identitas kantor yang jelas. Selain itu bunga atau denda yang diterapkan juga sangat tinggi, mencapai 1 hingga 4 persen per hari. Lainnya adalah bahwa pinjol illegal sering sengaja mempersulit pembayaran agar tenggat waktu pelunasan tidak terpenuhi, menerapkan biaya tambahan cukup besar, dan sering melakukan penagihan tanpa etika yang benar, seperti meneror, mengintimidasi, dan mengancam melecehkan.
Ada beberapa cara untuk mengecek suatu pinjol legal atau ilegal. Sesuai info dari laman resmi OJK, bisa dilakukan dengan beberapa cara:
1. Lewat WhatsApp resmi OJK di nomor 081157157157.
2. Lewat situs OJK di alamat https://www.ojk.go.id/id untuk melihat list pinjol legal, sedangkan untuk memeriksa daftar pinjol yang ilegal, laman https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id bisa disambangi.
3. Lewat nomor telepon OJK Konsumen di nomor telepon 157.
4. Lewat e-mail OJK Pemeriksaan dengan alamat: konsumen@ojk.go.id.
5. Lewat platform yang dibuat oleh Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) pada situs https://cekfintech.id.
Dari kelima cara di atas, melakukan pengecekan lewat WhatsApp OJK biasanya paling cepat. Tidak sampai satu menit, status legalitas pinjol sudah diketahui.