Pendaftaran ini merupakan wujud dari ketaatan atas aturan nasional, di mana sektor digital diberikan kesempatan begitu luas.

Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sudah beberapa hari lagi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) terus meningkatkan para pemilik PSE untuk segera mendaftar operasional bisnisnya di Indonesia selambat-lambatnya 20 Juli 2022.

Dalam sebuah konferensi pers mengenai Pendaftaran PSE beberapa waktu lalu, Menkominfo (Menteri Komunikasi dan Informatika) Johnny G. Plate meminta Facebook, Google, Hingga Twitter melakukan pendaftaran.

“Jangan menunggu batas waktu berakhir. (jika) tidak terdaftar di Indonesia bisa berimplikasi tidak sehat,” ungkap Johnny pada akhir juni lalu.

Ia menegaskan bahwa jika PSE yang melakukan kealpaan dalam pendaftaran ke Kemkominfo, pemerintah tidak segan untuk melakukan pemblokiran. Bersamaan hal tersebut, Dirjen Aptika Kemkominfo Semuel Abrijani Pangerapan menyebut bahwa PSE yang tidak melakukan pendaftaran di Kemkominfo hingga 20 Juli 2022 akan digolongkan sebagai PSE illegal di Indonesia.

Sebelumnya Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate juga pernah menjelaskan bahwa dalam aturan pendaftaran PSE Lingkup Privat ini, pemerintah tidak melihat apakah perusahaan itu berasal dari dalam negeri ataupun dari mancanegara.

itu artinya, Kominfo memberlakukan hal sama pada mereka diharuskan untuk mendaftar ke negara. Johnny menjelaskan bahawa setiap penyelenggara sistem elektronik privat, PSE baik swasta murni ataupun badan usaha milik negara diwajibkan untuk melakukan pendaftaraan PSE untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan.

Pendaftaran ini merupakan wujud dari ketaatan atas aturan nasional, di mana sektor digital diberikan kesempatan begitu luas. “Saya tidak memisahkan apakah PSE global atau PSE lokal, tapi PSE privat seperti PeduliLindungi misalnya juga perlu melakukan pendaftaran, mekanismenya adalah mekanisme pendaftara PSE publik. Ya perlu saya sampaikan PeduliLindungi sudah terdaftar sebagai PSE publik, ungkapnya.

Pada pendaftaran PSE ini telah diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Diketahui sudah ada beberapa  PSE yang sudah mendaftarkan diri yaitu Gojek, Traveloka, Tokopedia, Ovo, TikTok, Resso, Spotify, Capcut, Helo, Dailymotion, Mi Chat serta Linktree.

Sedangkan menurut detik.com hingga awal Juli lalu ada nama perusahaan raksasa teknologi yang terdaftar, mulai dari Google, Facebook, WhatsApp, Instagram, Twitter, Netflix, PUBG Mobile, hingga Mobile Legends. Namun diketahui saat ini pihak game PUBG Mobile dan Mobile Legends sedang dalam proses pendaftaran PSE.