Untungnya saat ini risiko bagi seseorang untuk terkena carding sudah dapat ditekan, tak lagi setinggi dulu, sebab pihak bank sudah memiliki mekanisme keamanan yang cukup baik.

Menurut Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), salah satu tindak kejahatan yang masih sangat perlu diwaspadai oleh masyarakat dewasa ini adalah carding. Diketahui, tindakan tersebut merupakan salah satu bentuk cybercrime atau kejahatan siber berkaitan dengan dunia perbankan, khususnya kartu kredit.

Mengutip laman Instagram @kemenkominfo lewat Kompas.com, yang dimaksud dengan carding ialah tindak kejahatan yang dilakukan dengan cara bertransaksi menggunakan nomor dan kartu orang lain, di mana peretas atau hacker biasanya akan melakukan tindak kejahatan ini melalui cara mendapatkan data nomor dan kartu secara ilegal.

Ketika hacker menggunakan kartu kredit milik korban untuk bertransaksi, otomatis uang korban yang berada di tabungan atau kartu kredit akan langsung terkuras.

Dikatakan oleh Ruby Alamsyah, pengamat teknologi informasi sekaligus pakar digital forensik, carding sejatinya bukan merupakan tindak kejahatan siber baru, bahkan sudah sangat sering terjadi di seluruh dunia.

“Intinya carding itu terjadinya pembobolan kartu kredit korban, sehingga dapat dipergunakan oleh orang lain,” ujarnya sebagaimana dikutip dari Kompas.com

Dijelaskan pula, peretas dalam melakukan aksinya umumnya melakukan dengan dua cara untuk membobol nomor kartu kredit dan data pribadi korban, yakni memanfaatkan phising link dan social engineering. Yang dimaksud dengan phishing link adalah link internet palsu yang dibuat untuk mengelabui korban agar hacker bisa mencuri data pribadi korbannya.Sedangkan social engineering adalah teknik yang biasa diterapkan agar korban percaya dengan pelaku.Tak hanya menerapkan dua cara itu, pelaku juga bisa membobol di situs e-commerce atau toko online.

Social engineering itu teknik melakukan penipuan tertentu sehingga korban mau percaya, korban terbujuk rayu, korban merasa takut, dan akhirnya melakukan apa yang dimau oleh pelaku,” jelas Ruby.

Masih berdasarkan keterangan Ruby, tingkat risiko yang disebabkan oleh kejahatan siber jenis ini tergantung pada macam data pribadi yang dicuri oleh peretas.

Untungnya saat ini risiko bagi seseorang untuk terkena carding sudah dapat ditekan, tak lagi setinggi dulu, sebab pihak bank sudah memiliki mekanisme keamanan yang cukup baik. Misalnya saja, penggunaan kode OTP akan dikirimkan ke pemilik kartu kredit yang hendak melakukan transaksi. Ditambah lagi, berbagai situs online terpercaya juga sudah mewajibkan penggunaan fitur keamanan 3D Secure.